Pembebasan Lahan dalam Proyek Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok Sudah Sesuai Aturan

- 6 Juli 2023, 16:49 WIB
Kelompok Masyarakat Adat Gendang Lungar mendatangi Kantor Badan Pertanahan kabupaten Manggarai
Kelompok Masyarakat Adat Gendang Lungar mendatangi Kantor Badan Pertanahan kabupaten Manggarai /Dok. PLN UIP NUSRA

Keterlibatan BPN dalam proses pengukuran lahan rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, kata Simon, telah meresahkan masyarakat karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah.

Menjawab kekhawatiran Simon, kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, memastikan BPN selaku pelaksana pengadaan lahan dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok telah melewati sejumlah tahapan oleh pihak PT PLN (Persero) bersama pemerintah daerah.

Untuk menyukseskan proyek strategis nasional (PSN) ini, PT PLN (Persero) telah melewati tahapan perencanaan dengan melakukan tinjauan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok.

Siswo mengatakan, produk dari kegiatan perencanaan tersebut ialah dokumen perencanaan pengadaan tanah. Selanjutnya, rencana pengembangan PLTP Ulumbu masuk pada tahapan persiapan yang melibatkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu, Tokoh Poco Leok Ingatkan Warga Agar Tidak Mau Dihasut Pihak Luar

Di tahap persiapan, pemerintah daerah Manggarai sudah melangsungkan kegiatan konsultasi publik dengan menyertakan warga setempat.

"Pada tahapan persiapan oleh Pak Bupati bersama timnya, telah mengadakan kegiatan konsultasi publik. Pada saat konsultasi publik di situ ada tawar menawar, menerima atau menolak," jelas Siswo Hariyono.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, apabila ada masyarakat menolak, maka Surat Keputusan Bupti terkait Penetapan Lokasi (Penlok) tidak akan terbit.

"Dari tim Pemda Manggarai sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik, maka muncul yang namanya penetapan lokasi," ujar Siswo Hariyono.

Setelah Pemda menerbitkan SK Penlok, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data berdasarkan Penlok. Siswo menegaskan, penetapan Penlok membatasi lingkup pembebasan lahan yang telah direncakan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian, BPN fokus pada lahan sesuai dengan data Penlok Pemda Manggarai.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah