Tambang Pasir Ilegal di Hutan Bakau Diduga Milik Surya Agung Labuan Bajo

- 28 Juni 2023, 12:45 WIB
Tambang Pasir Ilegal di Muara Sungai Nanga Nae, kebetadaan tambang Pasir tersebut juga berada ditengah Lokasi Hutan Bakau yang cukup rindang.
Tambang Pasir Ilegal di Muara Sungai Nanga Nae, kebetadaan tambang Pasir tersebut juga berada ditengah Lokasi Hutan Bakau yang cukup rindang. /Kurniawan /

 

Baca Juga: Ingin Lihat Komodo Tapi Biaya Terbatas? PELNI Siapkan Kapal Gratis, Ini Jadwal Perjalanannya

Merujuk pada ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan.

Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Surya Agung dan LT yang disebut-sebut oleh sang sopir belum berhasil dikonfirmasi.***

 

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah