Baca Juga: Ingin Lihat Komodo Tapi Biaya Terbatas? PELNI Siapkan Kapal Gratis, Ini Jadwal Perjalanannya
Merujuk pada ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan.
Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Surya Agung dan LT yang disebut-sebut oleh sang sopir belum berhasil dikonfirmasi.***