BPHN Mengasuh di SMPN Satap Mowol, Sipri Ngganggu: Kita Didik Generasi Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

- 31 Maret 2023, 19:08 WIB
BPHN Mengasuh di SMPN Satap Mowol Satarmese Utara, Sipri Ngganggu: Kita Edukasi Generasi Agar Terhindar dari Persoalan Hukum
BPHN Mengasuh di SMPN Satap Mowol Satarmese Utara, Sipri Ngganggu: Kita Edukasi Generasi Agar Terhindar dari Persoalan Hukum /Dok. PBH Peradi Ruteng

Bahkan, pada kesempatan tersebut belasan siswa berani memberikan pertanyaan kepada pemateri saat sesi tanya jawab.

"Antusiasme siswa-siswi sangat bagus dalam mendengar materi penyuluhan, dan pada waktu dialog ada 11 siswa-siswi yg mengajukan pertanyaan kepada kami sebagai pemateri," kata Siprianus.

"Penyuluhan hukum terpaksa dihentikan pada jam  karena cuaca tidak mendukung, padahal masih banyak siswa-siswi yang masih mau mengajukan pertanyaan," imbuh advokat senior tersebut.

Baca Juga: Lima Hari Berlalu, Warga Manggarai Timur yang Hilang di Surabaya Belum Ditemukan, Keluarga Gelisah

Memberi Edukasi Hukum Bagi Pelajar

Seperti halnya dengan kegiatan BPHN mengasuh di beberapa sekolah sebelumnya, materi yang disajikan di SMPN Satap Mowol masih bertujuan untuk memberikan edukasi terkait perbuatan yang mengarah pada pelanggaran dan kejahatan yang berujung pada pemidanaan, serta memberikan edukasi terkait lamanya pemidanaan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau (ABH).

"Materi ini diberikan kepada siswa-siswi untuk mencegah adanya tindakan kenakalan dan tindakan kriminalitas yg berujung pemidanaan. Oleh karena Anak merupakan aset bangsa dan negara yang adalah generasi penerus, maka kepada siswa-siswi diberikan nasihat  untuk tidak melakukan kekerasan baik kekerasan fisik seperti kekerasan seksual maupun psikis seperti perundungan atau bullying,"tegasnya.

Baca Juga: Kepsek SMPN 2 Satarmese Mengapresiasi Kegiatan Penyuluhan Hukum PBH Peradi Ruteng

Menurut Siprianus, ketika para pelajar yang masih kategori anak melakukan tindak kekerasan seksual akan diberikan sanksi atau hukuman pidana sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak dan undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bentuk kebijakan hukum atas kejahatan yang dilakukannya.

Oleh karena itu, penyuluhan hukum yang dilakukan PBH Peradi Ruteng merupakan bagian dari tindakan pencegahan dini agar para pelajar yang masih kategori anak terhindar dari persoalan hukum yang akan menggangu tumbuh kembang mereka. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x