"Kita hadirkan 3 orang saksi yang dimana salah satu dari saksi yang kita hadirkan adalah mantan penasehat hukum dari terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono kepada media.
Menurut Vendy, kehadiran mantan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bonavantura Abunawan, karena kaitannya soal pemalsuan surat yang dilakukan Bonavantura.
"Kehadirannya merujuk pada surat yg diduga palsu tersebut telah dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata yang didampingi oleh PH tersebut. Sehingga masih ada kaitannya dengan saksi yang kita hadirkan itu," lanjut Vendy.
Vendy katakan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini masih dalam tahap proses persidangan dan yang menentukan palsu atau tidak surat tersebut itu adalah kewenangan Majelis Hakim.
Sementara, Tua Adat Terlaing Hendrikus Jempo mengatakan, kalau kasus ini tidak diselesaikan, maka akan terjadi masalah besar antara pemangku adat di Boleng ini.