Dugaan Pemalsuan Surat, JPU Hadirkan Mantan PH Bonavantura

- 18 Maret 2023, 08:47 WIB
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh Bonavantura Abunawan di Pengadilan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis (16/3/2023).
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat oleh Bonavantura Abunawan di Pengadilan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis (16/3/2023). /Milano/

 

Ia juga menyebutkan dampak dari masalah ini, masyarakat adat yang ada di kampung Terlaing dan juga kampung sekitarnya mulai cemas dan menimbulkan kerugian, entah itu secara langsung maupun tak langsung.

 

"Dampak dari masalah ini, tentunya sangat merugikan bagi masyarakat kampung Terlaing dan juga kampung sekitarnya. Kerugian secara langsung yaitu, lahan warga yang sudah bertahun-tahun sudah digarap dan saat ini juga sudah merasa cemas, kemudian tentang batas lahan garapan masyarakat, misalnya kampung Rareng pasti kena dampak juga, sementara dampak tidak lansung itu adalah kuburan nenek moyang kami yang sudah puluhan tahun, apakah kami haru pindah? Nah inilah yang saya sebutkan pasti akan terjadi masalah yang besar jika kasus ini tidak diselesaikan secara baik," ungkap Hendrikus.


Dengan terungkap kembalinya kasus ini, Hendrikus menyampaikan para tua adat yang melakukan tandatangan dalam dokumen Wa'u Pitu Gendang Pitu merasa terima kasih, karena mereka tidak pernah tahu tujuan dari dokumen tersebut.

 

"Dan para tua adat yang bertandatangan dalam surat itu juga menyampaikan terima kasih kepada kami, karena awalnya mereka tidak tahu tujuan dari surat ini karena yang mereka tahu adalah pembicaraan tentang mekar desa. Perlu diketahui, para tua adat yang tercantum dalam surat tersebut hanya melakukan tandatangan dan bukan mereka yang membuat itu surat," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x