Kontrak Tidak Diperpanjang, 860 THL di Manggarai Timur Terima Bantuan Modal Usaha Rp 15 Juta dari Pemkab

- 1 Maret 2023, 17:13 WIB
Kontrak Tidak Diperpanjang, 860 THL di Manggarai Timur Terima Bantuan Modal Usaha Rp 15 Juta dari Pemkab
Kontrak Tidak Diperpanjang, 860 THL di Manggarai Timur Terima Bantuan Modal Usaha Rp 15 Juta dari Pemkab /HO-Prokopim Manggarai Timur

LABUAN BAJO TERKINI- Sebanyak 860 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp. 15 juta.

Penyerahan bantuan modal usaha tersebut diserahkan  secara simbolis oleh Bupati Agas Andreas pada hari ini, Rabu (1/3/2023) kepada perwakilan penerima, di Kantor Bupati Manggarai Timur.

Sebelum mendapatkan bantuan modal usaha tersebut, para THL yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang mengikuti pelatihan Kewirausahaan selama 5 hari yang difasilitasi Pemkab Matim.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Kota Kupang: Kita Sekolah Jam 5 Buat Apa? Otak Baru Bekerja Mulai Jam 9

Adapun pencairan bantuan modal usaha ini, mulai terlaksana pada hari ini, Rabu 1 Maret 2023 dengan total alokasi dana Rp12.900.000.000,- bagi 860 orang penerima bantuan.

Rincian pencairan : 645 orang melalui Bank NTT (Rp9.675.000.000,-), 97 orang melalui BRI (Rp1.455.000.000,-) dan 105 orang melalui BNI (Rp1.575.000.000,-). Selanjutnya terhadap 13 orang yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen pencairan atau total alokasi dana yang tersedia sebesar Rp195.000.000,-

Pemberhentian atau pemutusan kontrak terhadap 860 THL di Manggarai Timur beberapa waktu lalu dilakukan sesuai arahan UU termasuk yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 96 : ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu dalam struktur ASN, hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourching).

Selain itu, melalui surat MENPAN RB, Nomor : B/185/M.SM.02.03.2022, Perihal : Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 31 Mei 2022, telah memberikan penegasan terhadap penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Baca Juga: Kontrak THL di Matim Tidak Diperpanjang, Ini Penegasan Bupati Agas

Skema kebijakan yang dijalankan bagi 860 orang  THL yang tidak diperpanjang kontraknya adalah dengan memberikan pelatihan pada 5 (lima) bidang sesuai minat dan bakat, seperti bidang kewirausahaan, tata boga/kuliner, salon/pangkas rambut, perikanan dan bidang peternakan.

Adapun kegiatan ini difasilitasi oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Disnakertrans) yang juga melibatkan berbagai tenaga ahli/pengajar profesional dan berpengalaman dan Balai Latihan Kerja.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, saat penyerahan secara simbolis bantuan modal usaha kepada penerima, menyampaikan dukungan kepada rekan-rekan THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, agar termotivasi menjadi pribadi dan keluarga yang mandiri.

Pemerintah daerah mengharapkan agar bantuan modal usaha yang baru saja diterima, dapat digunakan untuk pengembangan usaha/UMKM berdasarkan minat pelatihan yang telah diperoleh atau dengan melihat peluang-peluang usaha yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.

Lanjut Bupati Agas,  THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dan ber-KTP Kabupaten Manggarai Timur, akan mendapat fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Setelah Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Gubernur NTT Keluarkan Imbauan Agar Masyarakat Jalan Kaki Untuk Hemat BBM

Menurut Bupati Agas, sebagai pimpinan daerah, ia sangat menghargai para THL sebagai putra-putri daerah terbaik yang dengan caranya telah mendukung pembangunan daerah ini.

THL lanjut dia,  adalah bagian dari komponen yang mendukung kemajuan Kabupaten Manggarai Timur. Namun kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, memberi ruang pengabdian yang terpisah namun dengan semangat dan tujuan yang sama.

Ia mengharapkan para THL semua dapat lebih mandiri diluar lingkungan kerja yang pernah rekan-rekan jalani.

"Harapan dan doa kami juga, semoga bantuan modal usaha yang baru saja diterima ini, dapat digunakan, dapat dikelola sebaik-baiknya. Semoga akan ada banyak tercipta UMKM di Kabupaten Manggarai Timur ini," kata Bupati Agas.

Baca Juga: Bupati Agas Hadiri Pencanangan Gema Patas di Desa Golo Tolang

Bupati Agas menambahkan, Pemerintah Daerah  tetap akan memperhatikan para THL dengan memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Turut hadir pada acara penyerahan secara simbolis bantuan modal usaha ini, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai Timur, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Timur dan pejabat administrator pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Timur dan pihak Bank NTT.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x