Buat Agas juga menjelaskan, dalam melaksanakan program jaminan sosial tersebut pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Kesehatan hanya menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun."jelasnya.
Diharapkan bantuan tersebut akan menjadi motivasi bagi peserta lain melalui jalur mandiri karena di Lehong sudah ada pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang bisa melayani masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan untuk sementara petugasnya baru 1 (Satu) orang dan berkantor di Dinas Perijinan.
Sementara Kades Lidi, Kosmas Ajak menyampaikan, terima kasih kepada Pemda Matim dan juga BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas yang disediakan kepada kepala desa, aparat desa dan pekerja rentan yang mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili seluruh kepala desa, aparat desa dan pekerja rentan di seluruh Kabupaten Matim menyampaikan terima kasih kepada Pemda Matim dan juga BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas yang akan kami dapatkan ini. Ini program yang sangat baik bagi kami," ungkapnya.
Kosmas berharap, dengan adanya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan sosialisasi kepada kami saat ini dapat menjadi wahana dan jembatan baru bagi kami dalam melindungi aktivitas sosial kami dalam bekerja.***