Bongkar Sindikat 303 Sambo Cs, Polda NTT Ungkap 5 Kasus Perjudian Dalam Waktu Tiga Hari

- 20 Agustus 2022, 21:41 WIB
Pelaku AJ (duduk) saat diamankan di Mapolres Manggarai
Pelaku AJ (duduk) saat diamankan di Mapolres Manggarai /HO-Polres Manggarai

LABUAN BAJO TERKINI- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas praktek judi di Indonesia hingga tuntas.

Komitmen Jenderal bintang empat itu ia sampaikan menyusul beredarnya informasi terkait sindikat judi Konsorsium 303 yang diduga dibekingi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Perintah Kapolri ini langsung direspon cepat oleh berbagai Polda di seluruh Indonesia termasuk Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Setelah di Manggarai Barat, Kini Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel di Manggarai

Dalam tiga hari Polda NTT berhasil membongkar 5 kasus perjudian di beberapa Kabupaten.

"Lima kasus itu diungkap terhitung sejak 18 sampai 20 Agustus berkat kerja sama Polda NTT dan polres jajaran,” jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ariasandy merinci, lima kasus judi itu masingmasing diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai Barat, dan Polres Ende, dan Polres Manggarai.

Adapun lima kasus judi yang diungkap lanjut dia, itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam.

Dari pengungkapan itu aparat mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.

"Lima kasus itu diungkap terhitung sejak 18 sampai 20 Agustus berkat kerja sama Polda NTT dan polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Sabtu.

Baca Juga: Penjudi Melarat! Rumah Bos Judi Online yang Dikaitkan dengan Sindikat 303 Ferdy Sambo di Sumut ini Bak Istana

Lima kasus judi yang diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.

“Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Ariasandy.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Ia juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di wilayah NTT.

“Pengungkapan sejumlah kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam ( memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat," tutur Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan tersebut.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x