Karena Judi Online, Pria di NTT Ini Nekad Gadaikan 5 Mobil Sewaan

- 24 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Judi
Ilustrasi Judi /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

 

"Untuk sementara ini baru lima mobil sesuai laporan dari pemilik mobil sendiri. Motifnya menurut D untuk bermain judi online," kata Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E R Balla, dikutip Labuan Bajo Terkini dari Victory News, Sabtu 23 Juli 2022.

Iptu Yohanes menjelaskan, proses penangkapan terhadap D  berlangsung singkat, hanya butuh 1x24 jam setelah mendapatkan laporan dari pemilik mobil.

 

"Mereka (pemilik mobil) melaporkannya ke SPKT kemudian pihak SPKT langsung menghubungi mereka yang menerima kendaraan yang digadai sebelum akhirnya menangkap D. Saya lupa persis waktu penangkapannya. Yang pasti kita kerja 1x24 untuk menangkap D," kata Iptu Yohanes.

 

Baca Juga: Video Dewasa Jeje 'Artis Sudirman' Ini Jadi Buruan Netizen, Ada Netizen Yang Kecewa

Dia juga menerangkan, saat ini D telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

 

"Saat ini D mendekam di penjara Polres karena kami melengkapi berkas untuk kasusnya. Kalau sudah selesai tentu akan kami titipkan ke Polsek," tegasnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x