Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil, Bawaslu Manggarai Dorong Pemenuhan Hak Pilih Pemilih Non e-KTP

16 September 2023, 18:30 WIB
Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil, Bawaslu Manggarai Dorong Pemenuhan Hak Pilih Pemilih Non e-KTP /Dok Bawaslu Manggarai

LABUAN BAJO TERKINI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, NTT melakukan koordinasi lintas institusi demi pemenuhan hak pilih para pemilih non e-KTP.

Hal tersebut dilakukan Bawaslu dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan KPU Manggarai.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye mengatakan, upaya ini dilakukan agar para pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya Menurut Bawaslu

“Kita terus berupaya menekan potensi kerawanan Pemilu, termasuk pemenuhan hak pilih bagi pemilih potensial non e-KTP pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Manasye.

Sementara itu,  anggota KPU Manggarai Albert Efendi usai menerima kunjungan Bawaslu Manggarai menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap pemilih potensial.

Menurut Albert, KPU Manggarai sejauh ini telah menyerahkan daftar pemilih potensial kepada Disdukcapil Manggarai. Disdukcapil Manggarai lanjut dia, bergerak cepat sehingga langsung melakukan perekaman e-KTP terhadap para pemilih potensial dimaksud.

“Kami sudah serahkan data pemilih potensial non e-KTP by name by address kepada Dinas Dukcapil dan mereka merespon dengan baik sehingga saat ini sudah ada 7000-an orang yang telah melakukan perekaman e-KTP,” ujar Albert yang juga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai itu.

Usai berkoordinasi dengan KPU Manggarai, Yohanes Manasye bersama stafnya melanjutkan koordinasi ke Dinas Dukcapil.

Kepala Disdukcapil Manggarai, Yakobus Banggut saat menerima kunjungan Bawaslu menyatakan tekad mereka untuk memaksimalkan perekaman e-KTP terutama bagi pemilih pemula yang saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti telah berusia 17 tahun.

Baca Juga: Diluar Biaya Kampanye, Caleg DPR RI dari Dapil NTT 1 Wajib Habiskan Rp1,5 Miliar, Begini Hitungannya

Namun ia mengungkap, aplikasi e-KTP hanya bisa merekam data penduduk yang telah berusia 17 tahun saat melakukan perekaman, bukan saat hari pemungutan suara. Bagi pemilih potensial yang pada 14 Februari tahun depan telah berusia 17 tahun, namun belum mencapai usia tersebut saat melakukan perekaman, tidak dapat diterima oleh aplikasi.

“Kalau saat perekaman belum mencapai 17 tahun, ditolak oleh aplikasi,” terangnya.

Meski demikian, berbagai upaya Dinas Dukcapil Manggarai agar memaksimalkan perekaman e-KTP bagi penduduk wajib e-KTP, termasuk pemilih pemula. Di antaranya dengan memberikan pelayanan di kantor sejak pagi sampai sore hari.

“Selama ini petugas perekaman kami bagi dalam dua shift agar bisa memberikan pelayanan pagi sampai sore hari,” kata Yakobus.

Selain pelayanan di kantor, mulai 1 Oktober 2023, Dinas Dukcapil juga akan jemput bola ke sekolah-sekolah, karena potensi pemilih pemula sangat banyak di sekolah-sekolah. Lalu, menjelang Pemilu, pihaknya akan maksimalkan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke setiap kecamatan dan kelurahan/desa.

“Sehingga pada saatnya nanti tidak ada yang terlewatkan, baik rekam maupun cetak e-KTP,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Rincian Jumlah DPT dan Alokasi Kursi DPRD Manggarai Setiap Dapil Pada Pileg 2024

Yakobus juga menambahkan, sesuai data konsolidasi bersih (DKB) pada semester 1 tahun 2023, terdapat 229.859 penduduk Kabupaten Manggarai yang wajib KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227.306 orang yang telah melakukan perekaman e-KTP, atau tersisa 2.553 orang yang belum melakukan perekaman.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler