Langgar Kode Etik, Dua Polisi di Labuan Bajo Dipecat

2 Agustus 2023, 15:47 WIB
Dua polisi di Polres Manggarai Barat dipecat tidak dengan hormat. /Humas Polres Manggarai Barat /

 

LABUAN BAJO TERKINI- Polres Manggarai Barat memecat dua anggotanya akibat melanggar kode etik selama menjalankan tugas, Selasa (1/8/2023).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut.

"Anggota tersebut telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela dan serius. Keduanya dijatuhkan sanksi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap AKBP Ari.

 

Baca Juga: Upgrade Skill, Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Tembak

Sidang pertama berlangsung pada Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat," ungkapnya.

 

Baca Juga: Usai Pindah Lapak ke Shopee Live, dr. Richard Lee Langsung Pecahkan Rekor Omset Rp8 Miliar dalam 2,5 Jam

Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat.

"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari 2023," Kapolres Mabar.

 

Baca Juga: Caleg DPR RI dari NasDem, Chris Rotok Ingin Perjuangkan Infrastruktur Jalan di Utara dan Selatan Flores

Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.

Kapolres mengimbau, dengan tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Untuk itu, setiap anggota polri di Polres Mabar harus mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian," tutupnya.***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler