Sidang Sengketa Pilkades Golo Mbu Kabupaten Manggarai Barat Terus Berlanjut

14 Juli 2023, 17:56 WIB
Sidang pengecekan surat suara di Kantor BPMPD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 14 Juli 2023, siang, terkait sengketa Pilkades Desa Golo Mbu, Kabupaten Manggarai Barat. /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Sidang sengketa pemilihan kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat terus bergulir. Kali ini Sidang pengecekan surat suara dilakukan di Kantor BPMPD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 14 Juli 2023, siang.

Sidang tersebut dipimpin langsung hakim ketua I Dewa Gede Puja,S.H.,M.H., diikuti oleh pihak tergugat, penggugat dan panitia pemilihan kepala desa Golo Mbu.

Diinformasikan bahwa sebelumnya Fransiskus Edison Hengki, calon Kepala Desa Golo Mbu nomor urut 3 menggugat berita acara rekapitulasi perhitungan surat suara panitia pemilihan kepala desa, yang menetapkan Martinus Taruna dari calon nomor urut 2.

 

Baca Juga: Pemakaman di Padang Rusak Akibat Hujan dengan Intensitas Tinggi, Mayat Berserakan

Dari keterangan Kuasa Hukum penggugat yaitu Antonius Ali menjelaskan, sidang hari itu untuk mengecek kembali surat suara yang tembus sejajar dan kini menjadi polemik.

"Inti dari persidangan hari ini hanya untuk mengecek kembali surat suara, benarkah yang dikatakan tusuk tembus sejajar itu ada dan berapa banyak? Berapa komposisi masing-masing orang?" jelasnya Ali.

Berdasarkan fakta persidangan lanjutnya, surat suara yang tembus sejajar menjadi suara terbanyak diraih penggugat.

 

Baca Juga: Gandeng Konsultan Lingkungan Jepang, PLN Identifikasi Dampak Sosial Lingkungan Pengembangan 2 PLTP di Flores

"Kalau suara sah yang ditetapkan oleh panitia ditambah dengan suara tusuk tembus sejajar tadi, total suara dari calon nomor 3 sebanyak 208 suara. Padahal yang ditetapkan oleh panitia suaranya dia cuma 147" ujarnya.

Sedangkan, perolehan suara Kepala Desa yang sudah dilantik hanya 185 suara setelah ditambahkan dengan surat suara tusuk tembus sejajar. Sebelumnya ia meraih suara 148 yang ditetapkan panitia pemilihan Kepala Desa.

Menurutnya perbedaan itu cukup signifikan. Sementara dari hasil pengecekan, peraih suara terbanyak ialah penggugat. Hal itu merupakan fakta persidangan yang tidak bisa terbantahkan.

"Nanti soal perhitungan lebih lanjutnya akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses selanjutnya kesimpulan, setelah itu putusan," lanjutnya.

 

Baca Juga: Dugaan Suap di DJKA, KPK Panggil Menhub Budi Karya

Menurut Ali, surat suara tusuk tembus sejajar tidak bertentangan dengan aturan terkait surat suara sah.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin selaku pihak tergugat mengatakan bahwa obyek yang disengketakan hanya terkait berita acara perhitungan suara, bukan SK Pengangkatan kepala Desa oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

"Penggugat seharusnya menggugat 2 sengketa. Selain berita acara, juga surat pengesahan pengangkatan. Tetapi itu tidak digugat (SK Pengangkatan)," jelasnya.

 

Baca Juga: Polda NTT Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Sakit Pratama di TTS

"SK pengangkatan tidak bisa dicabut kembali karena tidak menjadi obyek gugatan. Yang digugat hanya soal berita acara perhitungan suara. Saat ini SK tersebut sudah melampaui 90 hari dari obyek sengketa diterbitkan" katanya.

Ia menegaskan, saat ini tidak bisa dilakukan gugatan terhadap SK pengangkatan, karena sudah melampaui batas waktu sesuai yang ditetapkan dalam hukum acara Tata Usaha Negara.

"Apapun hasil keputusan Majelis Hakim tidak berpengaruh terhadap SK Pengangkatan itu," tegasnya.

Terkait pernyataan Madin, Kuasa Hukum penggugat Antonius Ali membatah pernyataan pihak tergugat. Menurutnya, SK Pengangkatan itu bisa dibatalkan demi hukum karena dibuat berdasarkan data yang salah atau tidak sah.

"Itu tidak betul, hukum administrasi negara akan batal demi hukum karena SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara materil karena dia dibuat berdasarkan data yang tidak benar dan tidak sah" ujarnya.

Apabila keputusan PTUN Kupang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemenang yang sah, maka semua yang dilakukan oleh panitia dinyatakan tidak sah termasuk keputusan bupati itu dan pelantikan yang sudah dilakukan.

"Atas dasar ini nanti kita gugat semua, baik gugat SK Pengangkatan maupun gugat ganti rugi. SK itu dibuat berdasarkan berita acara perhitungan suara dan keputusan panitia, kalau keputusan panitia dinyatakan batal, masih sah itu SK? Dia belajar hukum di mana? Dia sembarang saja itu" tutupnya.***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler