LABUAN BAJO TERKINI- Pembangunan infrastruktur jalan di daerah menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo di akhir masa pemerintahannya.
Melalui Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang peningkatan konektivitas jalan daerah, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 14,6 Triliun yang tersebar di semua provinsi dan hampir setiap Kabupaten.
Untuk Provinsi NTT, alokasi dana yang didapatkan adalah sebesar Rp 839 miliar. Dana ini selanjutnya akan dialokasikan ke 19 Kabupaten/Kota di daerah itu termasuk untuk pembangunan jalan Provinsi dengan nilai Rp. 51 miliar.
Adapun alokasi dana Inpres Pembangunan infrastruktur jalan ini tertuang pada SK bersama tentang Daftar Proyek Prioritas Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Tahun Anggaran 2023.
Di NTT sendiri, ada 13 Kabupaten yang tercatat mendapatkan kucuran dana diatas Rp. 40 miliar. Dua Kabupaten diantaranya mendapat Rp. 50 miliar lebih yakni Flores Timur dan Sumba Tengah.
Berikut rincian 19 Kabupaten penerima dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan 2023 di Nusa Tenggara Timur.
1. Kabupaten Belu:
Rp. 49,225 miliar
2. Kabupaten Ende:
Rp. 49, 738 miliar
3. Kabupaten Flores Timur:
Rp. 50.861 miliar
Baca Juga: 13 Kampus Terbaik di NTT 2023, Lengkap dengan Peringkat Nasional dan Global
4. Kabupaten Kupang:
Rp. 34,231 miliar
5. Kabupaten Lembata
Rp. 45,130 miliar
6. Kabupaten Malaka
Rp. 28,472 miliar
7.Kabupaten Manggarai
Rp. 48,917 miliar
8. Kabupaten Manggarai Barat
Rp. 47,397 miliar
9. Kabupaten Manggarai Timur
Rp. 31,409 miliar
10. Kabupaten Nagekeo
Rp. 34,681 miliar
11. Kabupaten Ngada
Rp. 42,569 miliar
12. Kabupaten Rote Ndao
Rp. 41,075 miliar
13. Kabupaten Sabu Raijua
Rp. 45,925 miliar
14. Kabupaten Sumba Barat Daya
Rp. 48,692 miliar
15. Kabupaten Sumba Tengah
Rp. 50,192 miliar
16. Kabupaten Sumba Timur
Rp. 24,670 miliar
17. Kabupaten Timor Tengah Selatan
Rp. 49,157 miliar
18. Kabupaten Timor Tengah Utara
Rp. 44,675 miliar
19. Kota Kupang
Rp. 20,095 miliar
Itulah rincian alokasi dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan di 19 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023.***