Simpan Pil Terlarang, Polisi Amankan Perempuan Pekerja Kafe di Ruteng

28 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi Pil Terlarang /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI– Satuan Narkoba Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menangkap dan mengamankan dua pekerja  cafe di wilayah Ruteng yang terlibat kasus kepemilikan obat-obatan terlarang.

 

Perempuan berinisial AW (21) dan FF terbukti mengedar sekaligus mengonsumsi obat terlarang berbentuk Pil berwarna putih dengan tulisan LL.

 

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Kasat Resnarkoba, AKP Komang Sukamara mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berlangsung di kost salah satu pelaku tepatnya di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.

Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Bingung Karena Jadi DPO

 

Dikatakan Nyoman, penangkapan terhadap kedua wanita ini berawal  dari Informasi masyarakat bahwa, pelaku ada menyimpan dan mengedarkan obat pil yang di duga obat keras atau obat terlarang warna putih yang bertuliskan LL.

 

“Dari informasi itu petugas melakukan pemantauan kemudian mendekati sasaran yang berada di lokasi Kelurahan Mbaumuku tempat tinggal dari saudari AW,” jelas Nyoman.

 

Lebih lanjut, dalam penangkapan itu petugas berhasil menemukan barang bukti jenis obat pil warna putih yang bertuliskan LL, sebanyak dua bungkus yang berisi masing-masing 75 butir dan 69 butir.

Baca Juga: Jangan Sampai Sesat, 3 Tujuan Kesaksian Yehuwa Yang Wajib Dihindari Umat Kristen

“Pengakuan AW bahwa obat tersebut di titipkan oleh saudari FF karena takut akan di Razia di kafe tempat dia bekerja,” ungkap Komang.

 

Kedua pelaku kata dia, dijerat sesuai Undang-Undang tentang Mengedarkan obat keras atau obat terlarang tanpa ijin pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler