TNI vs Mafia Tanah di Labuan Bajo

- 13 Juni 2023, 11:43 WIB
Tim Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana selaku Kuasa Hukum Serda Suwandi Ibrahim tengah berkoordinasi menangani perkara tanah berlokasi di Keranga Labuan Bajo.
Tim Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana selaku Kuasa Hukum Serda Suwandi Ibrahim tengah berkoordinasi menangani perkara tanah berlokasi di Keranga Labuan Bajo. /Milano/

Baca Juga: Begini Respon Sandiaga Soal Usulan Cawapres Anies

Kuasa hukum pertama dari Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum yakni secara Pidana dan Perdata. Pertama upaya hukum Laporan Pidana ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Group telah diperiksa.

Sedangkan kedua upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

Saat ini, kasus telah bergulir kembali. Serda Suwandi Ibrahim telah menunjuk kuasa hukum baru yaitu TIM Kuasa Hukum dari Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana untuk menangani perkara tersebut.

 

Baca Juga: Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 27 Orang PMI Ilegal Asal TTS di Pelabuhan Lewoleba

"Terkait dengan persoalan Tanah Saint Regis institusi TNI melalui Kodam Udayana turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Serda Suwandi kepada awak media Senin (12/06/2023).

Terkait Pergantian PH, menurut Suwandi sudah disampaikan secara resmi dan bukan asal asalan.

"Proses pergantian PH melalui prosedur dan mekanisme yang baik. Saya mendatangi PH yang lama dan menyampaikan perihal pergantian kemudian PH yang lama juga tidak keberatan," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Serda Suwandi, Letda Chk Yudi Candra S.H membenarkan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah