Bonavantura Dituntut 3 Tahun Penjara, Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

- 4 April 2023, 05:21 WIB
Suasana sidang kasus pemalsuan dokumen oleh Bonavantura Abunawan (mantan camat Boleng) berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (3/4/2023).
Suasana sidang kasus pemalsuan dokumen oleh Bonavantura Abunawan (mantan camat Boleng) berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (3/4/2023). /Milano/

Baca Juga: Rayakan Kemeriahan Ramadan Bersama Shopee Affiliate Meet-Up Special dengan Awkarin dan Cici Konten

Selain itu, dalam proses persidangan, terdakwa Bonavantura tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf, bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 2000," ucapnya.

Sementara untuk barang bukti surat pernyataan wau pitu gendang pitu, penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali dalam tidak pidana lainnya.

 

Baca Juga: Kepsek SMPN Satap Mowol: BPHN Mengasuh Membantu Mewujudkan Sekolah Bebas dari Kekerasan

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yg berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yg dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan / Pledoi dari Penasehat Hukum," ungkap Vendy.***

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah