Kasus Covid-19 Melonjak di Lingkungan Kemenkominfo

- 8 Februari 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

Selanjutnya, segala kegiatan yang melibatkan dinas luar kota akan ditunda, kecuali sangat urgen dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I terkait.

Selain itu, setiap unit kerja wajib memfasilitasi isolasi dan memantau perkembangan pemulihan pegawai yang terindikasi positif Covid-19.

"Pimpinan unit kerja diwajibkan untuk mengawasi kinerja pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing dengan serius dan penuh kehati-hatian," tutur Dedy Permadi.

Pengaturan tersebut berlaku bagi pegawai Kementerian Kominfo di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 7 hingga 11 Februari 2022, yang akan dievaluasi kemudian.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x