Selanjutnya, segala kegiatan yang melibatkan dinas luar kota akan ditunda, kecuali sangat urgen dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I terkait.
Selain itu, setiap unit kerja wajib memfasilitasi isolasi dan memantau perkembangan pemulihan pegawai yang terindikasi positif Covid-19.
"Pimpinan unit kerja diwajibkan untuk mengawasi kinerja pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing dengan serius dan penuh kehati-hatian," tutur Dedy Permadi.
Pengaturan tersebut berlaku bagi pegawai Kementerian Kominfo di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 7 hingga 11 Februari 2022, yang akan dievaluasi kemudian.***