Guru Hukum Siswa Makan Sampah Plastik di Buton, KPAI: Itu Tidak Mendidik

- 30 Januari 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. /Pixabay

"Itu hak mereka. Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi," ujar Retno Listyarti.

Ia menambahkan, anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib diasesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah.

Baca Juga: Tegas! Mendagri Ancam Ambil Alih Jika Gubernur Salahgunakan Wewenang

Secara khusus, KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang menangani perkara ini, karena bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

"Polisi dapat menggunakan Pasal 76C dalam UU Nomor 35 Tahu 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," tegas Retno Listyarti.

Diketahui, MS merupakan guru kelas IV. Adapun belasan siswa yang dihukum memakan sampah karena dianggap berisik adalah siswa kelas III/A.

Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil oleh MS dari dalam bak sampah di depan kelas III/A.

Baca Juga: Beredar SK Pembatalan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Tidak Ditandatangani Langsung Mendagri

Peristiwa bermula ketika siswa di kelas III/A ribut karena guru kelasnya belum datang. MS yang sedang mengajar di kelas IV pun mendatangi kelas III/A. Ia mengimbau kepada murid agar tidak ribut.

Karena siswa ribut lagi, MS mendatangi kembali kelas III/A sambil menutup pintu kelas. MS juga mengambil sampah (plastik bekas bungkus makanan kering jajanan anak-anak) dan memasukan sampah-sampah tersebut ke mulut siswa kelas III/A.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x