Yusri mengatakan pihak kepolisian saat ini masih menduga adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam aksi tersebut.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. ***