Rampas Kalung Anak Kecil, Polisi Ringkus Dua Pelaku

- 19 Februari 2021, 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam penangkapan dua jambret yang kerap mengincar anak kecil di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021). ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam penangkapan dua jambret yang kerap mengincar anak kecil di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021). ANTARA /

Yusri mengatakan pihak kepolisian saat ini masih menduga adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam aksi tersebut.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Nansianus Taris


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x