Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Ajukan Eksepsi Hari ini, Kejagung: Kami Siap

4 Juli 2023, 06:56 WIB
Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Ajukan Eksepsi Hari ini, Kejagung: Kami Siap /Putu Indah Savitri/Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Eks Menteri Kominfo Johnny Plate, hari ini akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo selasa (27/06) lalu.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo telah memperkaya diri dengan menerima uang sebanyak Rp 17,8 miliar.

Dalam sidang pekan lalu di PN Tipikor Jakarta, JPU juga membeberkan jika mantan Sekjen Partai NasDem itu mendapatkan berbagai fasilitas seperti bermain golf hingga hotel saat perjalanan dinas keluar negeri.

Baca Juga: Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Nanti Saya Buktikan

Johnny Plate juga dalam dakwaan tersebut menerima uang dalam bentuk 4 bungkusan kardus dari para pemenang tender proyek BTS BAKTI Kominfo.

Uang tersebut diterima sendiri Johnny Plate di kediaman pribadinya serta di kantor Menkominfo.

Dakwaan JPU tersebut dibantah Johnny Plate pada sidang perdana tersebut. Johnny mengaku tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan.

"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar dia dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa lalu.

Baca Juga: Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus

Bantahan politisi asal NTT itu akan ia sampaikan melalui eksepsi atau nota keberatan yang dijadwalkan akan dilakukan hari ini, Selasa 4 Juli 2023.

Terkait eksepsi Johnny Plate, pihak Kejagung siap untuk menghadapi keberatan tersebut. "Kami sangat siap dan terbiasa untuk menghadapi eksepsi dari terdakwa JGP dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler