Oknum Polisi Larang Rekam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, AJI Desak Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas

21 Desember 2021, 21:00 WIB
Stop! Kriminalisasi terhadap pekerja pers. /Desain/HO-Forum Wartawan NTT

LABUAN BAJO TERKINI - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 21 Desember 2021.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang semula berjalan normal ini, justru tercoreng akibat ulah oknum polisi yang melarang sekaligus mengancam salah seorang wartawan di Kota Kupang, yang sedang berada di lokasi dan menjalankan tugas jurnalistik.

Larangan hingga ancaman oknum polisi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Kejagung Ciduk Jaksa Nakal di Kejati NTT

Dalam video tersebut, oknum polisi yang tampak mengenakan pakaian sipil itu menanyakan kepada seseorang yang sedang merekam video.

"Ini siapa? Dari mana?" tanyanya. "Dari Pos Kupang," jawab wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Oknum polisi itu pun melarang untuk merekam. Ia bahkan meminta kepada anggota polisi lainnya untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam. Apabila merekam, ia memerintahkan agar handphone-nya disita.

"Jangan merekam," ujarnya. "Anggota dicek, kalau rekam handphone ambil!" lanjutnya, dengan nada perintah kepada anggota polisi lainnya.

Baca Juga: Ivan Nestorman Ajak Masyarakat Nikmati Keindahan Musik Tradisi Indonesia

Peristiwa ini pun menuai reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, dan langsung mengeluarkan pernyataan sikap.

"Pertama, AJI Kota Kupang menyesalkan tindakan oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana, melalui keterangan resmi yang diterima Labuan Bajo Terkini, Selasa 21 Desember malam.

Kedua, AJI Kota Kupang meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Pranowo Paling Tinggi

"Ketiga, mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2x24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri," tegas Marthen Bana.

Ia menambahkan, larangan dan ancaman oknum polisi ini merupakan upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler