Waspada Omicron, Pemerintah Tambah Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia

- 20 Desember 2021, 19:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Tangkapan Layar

LABUAN BAJO TERKINI - Sejumlah negara melaporkan peningkatan penyebaran kasus Omicron. Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia bahkan mengambil langkah antisipasi cepat. Salah satunya dengan menambah daftar warga negara asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia.

Setidaknya ada tiga negara yang masuk daftar tambahan negara yang dilarang ke Indonesia, yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Saat bersamaan, pemerintah menghapus Hongkong dari daftar negara yang dilarang masuk Indonesia.

Baca Juga: MukaRakat Siap Hibur Pencinta Hip Hop di Labuan Bajo

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers PPKM secara daring, di Jakarta, Senin 20 Desember 2021.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," ucapnya.

Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini setiap minggu.

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya, kita juga akan menyesuaikan," ujarnya.

Baca Juga: Frans Lebu Raya Meninggal Dunia, Megawati Soekarno Putri Sampaikan Ucapan Duka Cita

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x