Ketua PMKRI Diintimidasi Kapolres Mabar, Begini Kronologinya

31 Maret 2021, 00:42 WIB
Ketua presidium PMKRI Ruteng Heribertus Mandela/Dok. PMKRI /


LABUAN BAJO TERKINI- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Heribertus Mandela, mengaku mendapat paksaan dari Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo pada Senin 29 Maret 2021 di Mapolres Mabar si Labuan Bajo.

Berikut kronologi intimidasi yang dilakukan Kapolres Mabar yang dalam keterangan pers PMKRI Ruteng yang diterima LABUAN BAJO TERKINI Selasa malam.

Kronologi Pemaksaan Membuat Video Permintaan Maaf Ketua PMKRI Cabang Ruteng di Polres Manggarai Barat (Senin, 29 Maret 2021)

Pada Senin, 29 Maret 2021, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Sdr. Hendrikus Mandela bersama tiga orang anggota PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo mendatangi kantor Polres Manggarai Barat. Kedatangan rekan-rekan PMKRI bertujuan untuk melakukan audiensi terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Makasar pada Minggu, 28 Maret 2021 dan keamanan kota Labuan Bajo dan sekitarnya terutama menjelang perayaan Paskah tahun 2021 yang dirayakan beberapa hari akan datang.

Rekan-rekan PMKRI Ruteng tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 15.00 dan harus menunggu selama kurang lebih 1 jam untuk berjumpa dengan Kapolres di ruang kerjanya. Sejam kemudian, rekan-rekan PMKRI dipersilahkan untuk menemui Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K,M.Si di ruangannya. Di ruangan Kapolres Manggarai Barat tersebut, sudah ada dua orang pastor dari Kevikepan Labuan Bajo, yakni Romo Rikar Mangu dan Romo Silvi Mongko. Kedua pastor ini juga tampaknya juga memiliki keperluan dengan Kapolres Manggarai Barat beberapa saat sebelumnya.

Kapolres Manggarai barat menyambut baik kehadiran rekan-rekan PMKRI Ruteng dan langsung memberi kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan-pandangan, harapan serta tujuan kehadiran mereka. Dalam pembicarannya saatu audiensi tersebut, Kapolres Manggarai Barat menyetujui permintaan rekan-rekan PMKRI Ruteng dan siap untuk menjaga keamanan Kota Labuan Bajo saat perayaan Paskah mendatang.

Setelah pembahasan mengenai bom bunuh diri dan keamanan Kota Labuan Bajo jelang Paskah 2021, Kapolres Manggarai Barat mulai menyinggung tentang pernyataan sikap PMKRI Ruteng dalam kasus penganiayaan terhadap warga oleh aparat Polres Mabar dan TNI dari Dandim Manggarai Barat di Sirimese, Kec. Ndoso, Kab. Manggarai Barat pada 16 Februari 2021 lalu.

Saat itu Kapolres Manggarai Barat menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng yang menduga Kapolres Mabar, Dandim dan Polda NTT telah melakukan pembohongan publik. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PMKRI Ruteng melalui sejumlah media daring pada Rabu, 24 Maret 2021 yang kurang lebih isinya seperti sebagai berikut : PMKRI Ruteng menduga Kapolda NTT, Kapolres Mabar, dan Dandim Mabar lakukan pembohongan publik.

Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K,M.Si. Pernyataan ini pula dianggap tanpa konfirmasi kepada Polres Manggarai Barat perihal kebenarannya sehingga dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan institusi Polres Manggarai Barat, Polda NTT dan Dandim Manggarai Barat. Atas alasan tersebut Kapolres Manggarai Barat pada saat itu juga meminta Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara terbuka melalui rekaman video.

Kapolres Manggarai Barat pun memaksa Ketua PMKRI Ruteng untuk meminta maaf kepada publik dan direkam dalam bentuk video untuk disebarluaskan ke media sosial. Sebab jika tidak, menurut Kapolres Manggarai Barat, pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng bisa berujung pada kasus hukum yang serius dan bahkan bisa dilakukan penahanan saat itu juga.

Namun Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Sdr. Hendrikus Mandela tidak menerima permintaan Kapolres dan berusaha memberikan penjelasan atas pernyataan-pernyataannya yang dipermasalahkan. Ia pun berusaha mengklarifikasi dasar-dasar pernyataan yang sudah diberitakan oleh media-media daring tersebut sekaligus menyampaikan keberatan atas permintaan Kapolres untuk menyampaikan permintaan maaf melalui video itu.

Terjadilah perdebatan antara Kapolres Manggarai Barat dan Ketua PMKRI Cabang Ruteng terkait pernyataan itu dan permintaan Kapolres untuk membuat video. Di saat bersamaan juga, kedua Pastor, yakni Rm. Rikar Mangu dan Rm. Silvi Mongko ikut memberikan komentar, yang pada poinnya kedua pastor tersebut mendukung permintaan Kapolres Manggarai Barat agar Ketua PMKRI Ruteng menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.

Perdebatan tampaknya semakin alot dan memanas, Kapolres Manggarai Barta kemudian memanggil Kepala Satuan Reserce dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat untuk mendatangi ruangan Kapolres Manggarai Barat saat itu. Tak lama berselang, Kasat Reskrim tiba di ruangan Kapolres Manggarai Barat dan ikut menyimak perdebatan mengenai permintaan Kapolres Manggarai Barat kepada Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Karena belum disetujui oleh ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video, Kapolres pun meminta ajudannya untuk memanggil sejumlah anggota polisi dari Reskrim Manggarai Barat untuk mendatangi ruangannya saat itu juga. Kehadiran para anggota polisi ini membuat suasana di ruangan Kapolres Manggarai Barat semakin riuh. Setelah itu, Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penahanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng saat itu juga bila tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.

Karena situasinnya dirasa kurang kondusif dan mengalami tekanan yang kuat, akhirnya Ketua PMKRI Cabang Ruteng bersedia membuat video permintaan maaf kepada public atas pernyataan-pernyatannya yang dianggap telah mencemari institusi Polres Mabar, Dandim Mabar dan Polda NTT.

Setelah perekaman video dilakukan, menurut pengakuan Kapolres Manggarai Barat, bahwa kesepakatan untuk menyebarkan video tersebut ke media sosial sudah melalui persetujuan yang bersangkutan atau Ketua PMKRI Cabang Ruteng. Atas kejadian tersebut, kini video yang berdurasi 48 detik tersebut tersebar di berbagai media sosial yang berisikan pernyataan sebagai berikut :

“Selamat sore. Saya Hendrikus Mandela, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus, mau meminta maaf atas pemberitaan kemarin yang sudah merugikan institusi Polri dan TNI, bahwa kami kemarin tanpa mengonfirmasi ke institusi, langsung dengan mempercayai apa yang disampaikan korban kepada kami. Nah, pada hari ini setelah bertemu dengan Bapak Kapolres dan sudah mendiskusikan panjang terkait dengan beberapa informasi ini dan kami baru mendapat data yang memang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh korban. Terima kasih.”

Menanggapi hal ini kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo membantah dirinya melakukan intimidasi.

Bambang menuturkan, perekaman video permintaan maaf Ketua PMKRI Ruteng tersebut disaksikan oleh 11 orang. Bambang akui permintaan maaf tersebut juga diakui tokoh agama yakni Romo Rikar Mangu dan Romo Silvi Mongko dari Keuskupan Ruteng.

“Kegiatan perekaman disaksikan 11 orang dan ada Romo Silvi dan Romo Rikar. Pada saat yang bersangkutan datang bukan dalam rangka periksa dan proses sidik (penyidikan-red). Namun datang ketika saya dan para tokoh sedang rakor mempersiapkan pengamanan ibadah Paskah di gereja yang berada di Kabupaten Mabar,”Selasa.

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler