Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan 10 Titik TIC dan HelpDesk Selama Penyelenggaraan KTT ASEAN di Labuan Bajo
"Pada kesempatan tersebut, permintaan kami belum bisa dipenuhi oleh KSP. Oleh sebab itu, kita mengikuti instruksi penundaan ini setelah mendapatkan surat resmi dari KLHK, selaku pihak yang berwenang dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Mengingat sebelumnya, PT Flobamor telah menjalin MoU dengan KLHK," lanjutnya.
Jika ada surat dari KLHK terkait pemberhentian sementara maka Flobamor akan mengikuti.
Untuk itu Abner menyebutkan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan akan tetap berlaku selama surat permintaan penundaan tidak dikeluarkan KLHK.
Baca Juga: Kapal Patah Kemudi, Tim SAR Maumere Selamatkan 5 Penumpang
Akan tetapi, jika surat belum diterima, maka pemberlakuan tarif tetap berlanjut sesuai dengan skema kerjasama yang sudah dibuat bersama KLHK.
Dalam daring hari itu dihadiri oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, dan ASITA.
Rapat tersebut membahas 2 agenda utama yakni Pembahasan kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo dan Penanganan isu-isu lainnya di Taman Nasional Komodo.***