Tarif Naik Karena Alasan Konservasi, Astindo: Wisatawan di TN Komodo Hanya Dua Jam Tak Menganggu Ekosistem

- 10 Agustus 2022, 09:26 WIB
Ketua ASTINDO Labuan Bajo Ignasius Suradin.
Ketua ASTINDO Labuan Bajo Ignasius Suradin. /HO-Astindo

LABUAN BAJO TERKINI- Ketua Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) Labuan Bajo, Manggarai Barat Ignasius Suradin, memberi sorotan terkait kenaikan harga tiket ke Taman Nasional Komodo yang berlaku pada 2203 nanti.

Adapun alasan kenaikan tarif masuk ke Pulau Padar dan Pulau Komodo disebut sebagai bagian dari menjaga ekosistem dan alasan konservasi.

Terkait alasan pemerintah ini, Ignasius menilai ada kolaborasi dan peran besar dari wisatawan, masyarakat kepulauan, dan masyarakat pariwisata dalam menjaga kelestarian ekosistem dan konservasi di TNK.

Baca Juga: PUKIS Beri Catatan Kritis Terkait Tarif Wisata ke Taman Nasional Komodo

Hal itu dibuktikan dengan wisatawan yang berkunjung ke Pulau komodo rata-rata melakukan short trekking dengan jangkauan paling tinggi dua kilo meter (round trip) di jalur trekking yang sudah dibuat oleh otoritas Balai Taman Nasional Komodo, di zona pemanfaatan pariwisata yang bukan zona inti, sehingga tidak merusak ekosistem di dalam kawasan.

Berdasarkan penelitian, lanjut dia, di Pulau Komodo ada 1.500-2500 binatang Komodo hidup dengan luas hampir 30.000 kilometer persegi. Dengan luasan wilayah pulau Komodo yang besar dan zona pemaanfaatan pariwisata yang begitu kecil, maka sangat penting peran dari wisatawan dan masyarakat dalam memantau beberapa aktvitas illegal di dalam wilayah TN Komodo.

"Lama kunjungan wisatawan hanya kurang lebih 2 jam serta aktivitas yang sangat terbatas dan di zona yang sudah disiapkan oleh otoritas, sehingga tidak terganggunya ekosistem dan konservasi di dalam wilayah Taman Nasional Komodo," jelas Ignasius di Labuan Bajo, Selasa.

Baca Juga: ASTINDO Optimistis Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Meningkat

Ia menyebut, di zona pemanfaatan terutama di Loh Liang, wisatawan hanya melihat rata-rata dua hingga empat ekor Komodo. Itu terjadi bertahun-tahun.

Hal terjadi bukan karena rusaknya ekosistem, tetapi karena luas habitat Komodo seluas pulau Komodo. Sementara waktu kunjungan wisatawan yang begitu singkat dan zona pemanfaatan yang begitu kecil.

"Kami mendorong agar perubahan (apapun) di Taman nasional Komodo sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku sebagaimana taman nasional lain di seluruh Indonesia," tegasnya.

Wisatawan dan anak buah kapal pun, kata dia, dilarang keras untuk membuang sampah sembarangan, mengambil berbagai bentuk kekayaan dari dalam Kawasan TN Komodo.

Astindo Labuan Bajo juga mendorong agar pengelolaan Taman Nasional Komodo tidak diserahkan kepada pihak ketiga entah individu, kelompok maupun badan usaha tertentu, karena berpotensi menciptakan monopoli bisnis serta penyimpangan lain yang berpotensi merusak Taman nasional Komodo, citra pariwisata Labuan bajo serta privatisasi.

Taman Nasional Komodo adalah aset masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang harus dijaga dan diatur sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik! Kenaikan Tiket ke Taman Nasional Komodo Batal, Ini Penjelasan Pemprov NTT

Astindo Meyakini bahwa wisatawan yang telah berkunjung dan yang akan berkunjung adalah bagian dari travelling is sharing atau berwisata sambil berbagi.

"Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam roda kepariwisataan di NTT apalagi Labuan Bajo. Sehingga kami mengharapkan agar segala isu atau wacana dan produk kebijakan selalu berpihak pada masyarakat dan berpijak pada prinsip dasar pariwisata, pro job, pro local dan pro lingkungan,” pungkas Ignasius.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x