Penegasan Kemendikbud: Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

- 20 Maret 2024, 23:27 WIB
Ilustrasi- Penegasan Kemendikbud: Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah
Ilustrasi- Penegasan Kemendikbud: Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah /Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jika guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.

"Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/04).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Telah Dibuka, Berikut Rincian Formasi dan Link Pendaftarannya

Menurut Nunuk,  terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selanjutnya atau kriteria terakhir yang wajib dipenuhi adalah memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x