Para Guru SD Wajib Tahu! Kemendikbudristek Larang Lakukan Tes Calistung Saat PPDB

- 22 Juni 2023, 11:56 WIB
Para Guru SD Wajib Tahu! Kemendikbudristek Larang Lakukan Tes Calistung Saat PPDB
Para Guru SD Wajib Tahu! Kemendikbudristek Larang Lakukan Tes Calistung Saat PPDB /Dok. DITPSD Kemdikbud/

LABUAN BAJO TERKINI- Para Guru Sekolah Dasar atau SD diperingatkan khusus oleh Kemendikbudristek agar tidak melakukan tes baca, tulis dan berhitung (Calistung) pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023 ini. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Pokja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas GTK PAUD Kemendikbudristek, Komarudin pada saat bimbingan teknis (bimtek) transisi PAUD ke SD di Biak, Papua, Kamis 22 Juni 2023.

 

Menurut Komarudin, hal ini juga sudah diatur pada Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB. 

Baca Juga: Tamu Asing Wajib Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Rupiah Saat Berkunjung ke Labuan Bajo

"Tes calistung sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,"jelas Komarudin. 

 

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x