Kementerian Kominfo Minta Platform Digital Take Down Konten Mengemis Daring

- 21 Januari 2023, 15:51 WIB
Tangkapan layar siaran langsung aksi mengemis yang melibatkan orang tua di salah satu akun Tik Tok.
Tangkapan layar siaran langsung aksi mengemis yang melibatkan orang tua di salah satu akun Tik Tok. /Antara/akun Tik Tok TM Mud Bath @intan_komalasari92

Mensos memang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/ atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/ atau Kelompok Rentan Lainnya.

SE yang diterbitkan 16 Januari 2023 dan ditujukan kepada para gubernur dan bupati/ wali kota, dimaksudka untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/ atau kelompok rentan lainnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.

Christina Aryani berpandangan, kalau pun konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kementerian Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Resmi Jadi Kader Golkar, Ridwan Kamil Beberkan Beberapa Alasan Bergabung

"Kementerian Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," tandasnya.

Sementara itu, kasus lain yang sudah direspons cepat Kemeterian Kominfo adalah terkait permintaan Bareskrim Polri untuk melakukan take down terhadap situs serta grup media sosial yang berisi konten jual beli organ tubuh manusia. Ini sebagai tindak lanjut kasus pembunuhan keji dengan cara mulitasi di Makassar.

Sejak Kamis, 12 Januari 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang berisi konten jual beli organ tubuh manusia.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x