LABUAN BAJO TERKINI- Partai Politik di Indonesia banyak diadukan lantaran mencatut data orang melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan.
Pencatutan ini tentu bisa bermasalah di kemudian hari karena NIK merupakan data pribadi yang tidak bisa digunakan tanpa izin dari pemiliknya langsung.
Untuk mereka yang namanya ikut dicatut oleh Partai Politik KPU mempersiapkan sistem khusus untuk mengecek sendiri apakah dicatut Diam-diam oleh Partai Politik.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol!
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Lalu, bagaimana cara mengadukannya?
1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download.
Demikian cara untuk mengecek apakah nama anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. ***