Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Ini Musibah Bagi Kami

- 25 Agustus 2022, 00:29 WIB
Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Ini Musibah Bagi Kami
Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Ini Musibah Bagi Kami /ANTARA/Sigid Kurniawan

LABUAN BAJO TERKINI- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J yang meninggal akibat tertembak pada 8 Juli 2022 lalu itu didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Permohonan maaf itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersama Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polisi, Surat Sudah di Meja Kapolri

Jenderal bintang empat itu di hadapan anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, peristiwa kematian Brigadir J telah mencederai rasa keadilan publik di Indonesia.

Dia juga menyampaikan, proses penyelesaian kasus kematian Brigadir J membutuhkan waktu agar bisa terang benderang.

Selain itu, peristiwa ini menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah bencana bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia yang ia pimpin saat ini.

"Apa yang terjadi ini musibah bagi kami semua karena yang terjadi ini menimpa keluarga besar kami, keluarga besar Polri baik yang meninggal maupun yang menjadi tersangka,"kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada rapat itu.

 

Dia juga mengibaratkan kasus ini seperti menelan pil pahit bagi institusi korps bhayangkara.

Baca Juga: Permintaan DPR RI: Tunjukkan Ferdy Sambo ke Hadapan Publik Jika Dia Masih di Mako Brimob

“Ini menjadi pil pahit bagi kami untuk kedepan perbaikan institusi Polri kedepan,"sambungnya.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku, pihaknya merasa bersyukur karena sejak awal kasus ini terjadi, Polri mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti Presiden, masyarakat umum, termasuk Komisi III DPR RI.

Dia juga mengaku, kasus ini akan diusut tuntas dengan mengungkapkan fakta sebenarnya sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak pandang bulu dalam  penegakkan hukum.

Hingga saat ini, kasus kematian Brigadir J telah menetapkan 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Polri juga akan menggelar sidang kode etik untuk Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x