Dia juga mengibaratkan kasus ini seperti menelan pil pahit bagi institusi korps bhayangkara.
Baca Juga: Permintaan DPR RI: Tunjukkan Ferdy Sambo ke Hadapan Publik Jika Dia Masih di Mako Brimob
“Ini menjadi pil pahit bagi kami untuk kedepan perbaikan institusi Polri kedepan,"sambungnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku, pihaknya merasa bersyukur karena sejak awal kasus ini terjadi, Polri mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti Presiden, masyarakat umum, termasuk Komisi III DPR RI.
Dia juga mengaku, kasus ini akan diusut tuntas dengan mengungkapkan fakta sebenarnya sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum.
Hingga saat ini, kasus kematian Brigadir J telah menetapkan 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.
Polri juga akan menggelar sidang kode etik untuk Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022.***