Segera Lamar! Lowongan Pendamping PKH Kementerian Sosial, Simak Syarat dan Ketentuan Serta Link Pendaftaran

- 21 Agustus 2022, 11:29 WIB
Lowongan Pendamping PKH
Lowongan Pendamping PKH /Kemensos

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.

4.Tidak berkedudukan sebagai partisiapan/anggota/pengurus partai politik

5.Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya .

6. Tidak sedang tersangkut kasus pidana

7.Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/domisili.

Baca Juga: Teten Masduki Dorong Pemulihan UMKM NTT dengan Exotic Tenun Fest

Untuk posisi calon pendamping PKH Kementerian Sosial Kemensos nantinya akan melaksanakan tugas seperti, menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya, melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.

Selain itu, tugas pendmingn PKH adalah melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis, melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri, memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP. bantuan sosial/subsidi lainnya.

Yang terakhir,  pendamping PKH melakukan tugas melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH, menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala, dan menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.

Selain itu terdapat juga syarat administratif dan ketentuan umum lainnya yang harus dipenuhi calon pelamar untuk mengisi posisi calon pendamping PKH Kementerian Sosial Kemensos, yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x