Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Bingung Karena Jadi DPO

- 28 Juli 2022, 15:49 WIB
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku /Instagram @ Mardanimaming/

 

"Saya kesini sesuai janji saya.  Saya bersurat ke KPK tanggal 25 bahwa saya hadir tanggal 28,"kata bendahara Umum PBNU itu.

Baca Juga: Dari 22 Kabupaten di NTT, Baru 2 Kabupaten Ini yang Sudah Punya Mal Pelayanan Publik

"Saya juga bingung kenapa hari selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah bersurat dan berkoordinasi, " pungkasnya.

 

Mardani Maming resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha Pertambangan (Siup).

 

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 7 tahun yakni sejak 2014 hingga 2021.

 

Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x