"Saya kesini sesuai janji saya. Saya bersurat ke KPK tanggal 25 bahwa saya hadir tanggal 28,"kata bendahara Umum PBNU itu.
Baca Juga: Dari 22 Kabupaten di NTT, Baru 2 Kabupaten Ini yang Sudah Punya Mal Pelayanan Publik
"Saya juga bingung kenapa hari selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah bersurat dan berkoordinasi, " pungkasnya.
Mardani Maming resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha Pertambangan (Siup).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 7 tahun yakni sejak 2014 hingga 2021.
Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara. ***