Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Bingung Karena Jadi DPO

- 28 Juli 2022, 15:49 WIB
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku /Instagram @ Mardanimaming/

LABUAN BAJO TERKINI- Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mendatangi komisi anti rasuah tersebut pada Kamis siang 28 Juli 2022.

 

Kepada wartawan di KPK, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu mengaku bingung lantaran dirinya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Baca Juga: Sudah Ada Calon Pengganti Tjahajo Kumolo Sebagai MenPAN RB, Ini Kata Hasto

sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif.

 

Terkait hal ini, Mardani Maming menjelaskan dirinya telah bersurat kepada KPK bahwa dirinya baru bisa memenuhi panggilan pada hari ini Kamis 28 Juli 2022.

 

"Saya kesini sesuai janji saya.  Saya bersurat ke KPK tanggal 25 bahwa saya hadir tanggal 28,"kata bendahara Umum PBNU itu.

Baca Juga: Dari 22 Kabupaten di NTT, Baru 2 Kabupaten Ini yang Sudah Punya Mal Pelayanan Publik

"Saya juga bingung kenapa hari selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah bersurat dan berkoordinasi, " pungkasnya.

 

Mardani Maming resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha Pertambangan (Siup).

 

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 7 tahun yakni sejak 2014 hingga 2021.

 

Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x