Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika Serikat, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," tandas Achmad Nur Saleh.***