Wisatawan Asing dari Semua Negara Sudah Bisa Kunjungi Bali dan Kepulauan Riau

- 1 Februari 2022, 07:55 WIB
Atraksi Kecak di bawah indahnya tebing dan pesona sunset Pantai Melasti, Bali.
Atraksi Kecak di bawah indahnya tebing dan pesona sunset Pantai Melasti, Bali. /@melastibeach.official

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Indonesia. Namun, belum semua pintu masuk dibuka.

Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Achmad Nur Saleh, hanya Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) yang dibuka untuk wisatawan asing.

"Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau," tutur Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Hasil Survei: Popularitas Golkar Juara, Elektabilitas PDIP Tertinggi

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri. Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.

"Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," beber Achmad Nur Saleh.

Terkait ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri, kata dia, pemerintah mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa kunjungan.

"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," jelasnya.

Baca Juga: Gaduh Pilwabup Ende, KOMPAK dan PADMA Indonesia Bentuk Tim Investigasi

Selain wajib memiliki paspor dan visa, wisatawan asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut juga wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x