Masih Ingat 'Bupati Cantik' Ini? Baru Setahun Bebas Kini Harus Masuk Bui Lagi

- 26 Januari 2022, 12:41 WIB
Potret Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjabat Bupati Kepulauan Talaud
Potret Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjabat Bupati Kepulauan Talaud /Instagram @Swmanalip

 

"Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " kata Hakim ketua , Djamaluddin Ismail.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim dalam OTT di Surabaya, Togar Situmorang: Bukti Mafia Peradilan Itu Masih Ada

Sebelumnya pada 2019 lalu, Sri Wahyumi dihukum dengan kasus serupa. Kala itu ia juga menerima fee proyek dari rehabilitasi pasar Beo dan Pasar Lirung di Talaud.

 

Ia lalu menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten selama dua tahun lamanya. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x