"Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " kata Hakim ketua , Djamaluddin Ismail.
Baca Juga: KPK Tangkap Hakim dalam OTT di Surabaya, Togar Situmorang: Bukti Mafia Peradilan Itu Masih Ada
Sebelumnya pada 2019 lalu, Sri Wahyumi dihukum dengan kasus serupa. Kala itu ia juga menerima fee proyek dari rehabilitasi pasar Beo dan Pasar Lirung di Talaud.
Ia lalu menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten selama dua tahun lamanya. ***