Aturan Karantina Terbaru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ketat

- 15 Desember 2021, 19:44 WIB
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Pikiran Rakyat/Humas BNPB

LABUAN BAJO TERKINI – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE terbaru ini mengatur kewajiban karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Ada juga dispensasi dengan syarat yang ketat.

SE Nomor 25 ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Untuk WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron, wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Kecelakaan Hebat Hingga Lumpuh, Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dikutip Labuan Bajo Terkini dari siaran pers BNPB, Rabu 15 Desember 2021.

Ia menyebut, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) lokasi karantinanya di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Baca Juga: Menpora: Kebugaran Anak Usia Sekolah Mengkhawatirkan

Kedua, karantina pelaku perjalanan internasional dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Adapun ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/ atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, menurut Wiku Adisasmito, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tandasnya.

Baca Juga: Ahmad Basarah: Persoalan Administrasi Salah Satu Biang Masalah Tanah

Pengecualian dan dispensasi bagi pejabat ini, demikian Wiku Adisasmito, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.

"Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 13 Desember 2021, dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam Surat Edaran," papar Wiku Adisasmito.

Terkait dispensasi, imbuhnya, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. Ada juga sejumlah syarat yang diberikan.

Baca Juga: NTT Krisis Petani Milenial, Ansy Lema: Semangat Poktan Bhinneka Membawa Harapan

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat, seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," urai Wiku Adisasmito.

Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri, lanjut dia, akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

"Bila masih tidak kooperatif, maka berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," bebernya.

Wiku Adisasmito menilai, penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.

Baca Juga: 86 Persen Kapal Wisata di Labuan Bajo Beroperasi Ilegal, Ini Rekomendasi KPK

Hal ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus," jelasnya.

"Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” imbuh Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Diresmikan Presiden Jokowi, Proyek KSPN Senilai Rp24 M di Labuan Bajo Mulai Rusak

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut dia, berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya, demikian Wiku Adisasmito, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.

Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” pungkas Wiku Adisasmito.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x