Kuat Maruf Baru Seminggu Bekerja, Polisi Tepis Perselingkuhannya dengan Putri Candrawati

6 September 2022, 06:11 WIB
Kuat Maruf Baru Seminggu Bekerja, Polisi Tepis Perselingkuhannya dengan Putri Candrawati /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Isu perselingkuhan antara Kuat Maruf dengan Putri Candrawati dibantah oleh Polri.

Hal tersebut karena Kuat Maruf disebut baru menjadi pekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di keluarga Ferdy Sambo selama seminggu.

Adapun Kuat Maruf sebelum nya hampir dua tahun berhenti kerja karena COVID-19.

Baca Juga: Curhat Bharada E: Sambo Bunuh Brigadir J Karena Tahu Siapa Dalang Kasus Kebakaran Kejagung

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Maruf kena COVID hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Maruf berada di dalam kamar Putri Candrawati lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Deolipa: Putri dan Kuat Maruf Kedapatan Oleh Yoshua Lagi ML Lalu Difitnah Agar Tidak Ketahuan Ferdy Sambo

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Maruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawati. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawati diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat Maruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” jelas Agus.

Putri Candrawati dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler