Susul Ferdy Sambo, 1 Jenderal dan 5 Orang Perwira Jadi Tersangka Dalam Skenario Kematian Brigadir J

1 September 2022, 20:41 WIB
Susul Ferdy Sambo, 1 Jenderal dan 5 Orang Perwira Jadi Tersangka Dalam Skenario Kematian Brigadir J /ANTARA

LABUAN BAJO TERKINI- Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal akibat tertembak pada 8 Juli 2022 lalu.

Keenam perwira polisi ini menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Salah satu yang menjadi sorotan dari keenam tersangka ini adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karopaminal Divpropam Polri dan merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Baca Juga: MENCEKAM! Akhirnya Komnas HAM Buka Video Detik-detik Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Selain suami Seali Syah itu, 5 orang lain yang ditetapkan tersangka  adalah Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Kabar penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis, 1 September 2022.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri.

Keenam tersangka anggota Korps Bhayangkara tersebut dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP).

Adapun dalam kasus obstruction of justice ini, Hendra Kurniawan terlibat dalam menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari, Hendra Kurniawan masuk dalam klaster keempat bersama Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.

Mantan Karo Paminal Propam Polri itu berperan menyuruh, melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Survei LSI: 50 Persen Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Percaya Polri Usut Kasus Hingga Tuntas

Sementara itu, satu dari keenam tersangka tersebut, saat ini tengah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” tutur Dedi.

Pada hari ini, Dedi menyampaikan pihaknya melakukan sidang terhadap Kompol Chuk Putranto atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Yosua.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran kode etik,” ucap Dedi.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menyita empat barang bukti antara lain, harddisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler