Jangan Sampai Terlewatkan, Pendataan Honorer di Daerah Sudah Berjalan, Ini Penjelasan Kemenpan RB

30 Agustus 2022, 19:41 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni /Website Kemenpan RB

LABUAN BAJO TERKINI-  Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB saat ini sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022 mendatang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN.

Baca Juga: Naskah Soal PPPK 2022 Telah Rampung, Pendaftaran Sebentar Lagi Dibuka

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kemenpan RB, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex mengungkapkan, Plt. Menpan RB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” jelas Alex.

Penyelesaian masalah tenaga non ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Kemenpan RB Umumkan Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Berikut Jadwalnya

“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Saat ini Kemenpan RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler