14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022

23 Agustus 2022, 10:36 WIB
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022 /Pikiran Rakyat /

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah pusat resmi membatasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun ini.

Tak hanya itu, Pemerintah melalui Kemenpan RB juga telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Sebagai solusi, Pemerintah akan membuka seleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan juknis termasuk syarat yang wajib dipenuhi oleh honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Syarat yang tercantum pada SE ini tentu wajib diketahui oleh para honorer agar nantinya bisa siap mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Meski secara umum para honorer wajib memenuhi 9 syarat saja, namun ada 5 syarat tambahan lain yang wajib dipenuhi.

Berikut ini adalah 14 syarat yang wajib dipenuhi oleh para honorer agar bisa mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 berdasarkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022.

Baca Juga: Ada 27.303 Formasi Guru Agama untuk PPPK di Kemenag

- Honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah Warga Negara Indonesia.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun, dan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Wisuda Hari Ini, Brigadir J Diwakili Sang Ayah

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer jabatan fungsional guru harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

- Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Lebih lanjut, masih pada Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, juga terdapat syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut:

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang berstatus THK-II, yang telah bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Demikian 14 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler