LABUAN BAJO TERKINI- Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan pada salah satu rumah di komplek perumahan elite Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Rumah berwarna putih bernomor 28 tersebut adalah milik AP, terduga bandar judi online yang digerebek polisi, di pertokoan komplek Cemara Asri, pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah kediaman terduga pemilik judi online yang beberapa waktu lalu dilakukan penggrebekan oleh bapak kapolda dan jajaran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat.
Baca Juga: Kekaisaran Ferdy Sambo Disebut Terima Rp 1,3 Triliun Setiap Tahun dari Konsorsium Judi 303
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan itu merupakan lanjutan dari penyidikan kasus judi online yang digerebek Polda Sumut.
"Saat ini proses pemeriksaan dan penggeledahan sudah selesai. Selama 6 jam penyidik menggeledah dua rumah milik AP" kata Hadi.
Sebelumnya, Hadi mengatakan, Polda Sumut memblokir 133 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
"Kita bekerja sama dengan pihak bank melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening," kata Hadi.
Baca Juga: 2 Orang Penjudi Togel di Manggarai Barat Dibekuk Polisi, Ponsel dan ATM Bank Disita
Selain itu, kasus judi online ini telah dinaikkan statusnya ke tahap sidik. Namun demikian, Hadi belum membeberkan soal sudah adanya tersangka atau tidak.
"Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Hadi.
Untuk diketahui, nama AP sempat menjadi bahan pembicaraan karena dikaitkan dengan sindikat judi 303 bersama Ferdy Sambo. ***