Kasus Covid-19 Meningkat, Pemda Diminta Menyesuaikan Pembelajaran di Sekolah

7 Februari 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Kasus Covid-19 terus meningkat di sejumlah daerah di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah belum membuat kebijakan khusus terkait proses pembelajaran di sekolah.

Untuk saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan sepenuhnya kepada daerah (Pemda) termasuk sekolah, untuk dilakukan penyesuaian.

“Pembelajaran harus memperhatikan kesehatan anak dan memperhatikan situasi penularan Covid-19 di daerah tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

"Harus ada penyesuaian, terutama untuk daerah PPKM Level 2, kita berikan diskresi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kepada Erick Thohir, Prilly Latuconsina Mengaku Sedang Berbagi Hati

Daerah-daerah dengan PPKM Level 2, menurut dia, disetujui diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

Meski demikian, ada juga daerah yang tidak masalah dengan penularan Covid-19 dan tetap menyelenggarakan PTM 100 persen.

“Akan tetapi bukan berarti harus dilepas, protokol kesehatan harus berjalan, vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan harus terus didorong dan mekanisme pembelajaran harus didorong demikian rupa,” ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Kurang Mampu Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ini Syaratnya

Suharti menambahkan, pemerintah daerah dapat memutuskan sendiri apakah tetap menyelenggarakan PTM 100 persen, PTM 50 persen, atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dengan merujuk pada Instruksi Mendagri.

“Pemda tidak perlu mengajukan, tetapi mereka memutuskan sendiri berdasarkan Inmendagri, pada level berapa mereka berada dan pembelajaran seperti apa yang akan dilakukan,” tandasnya.

Berdasarkan Inmendagri, pemerintah daerah perlu memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

Baca Juga: Mohammad Nuh: Pers Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Selain itu, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Adapun pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM Level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler