Masih Ingat 'Bupati Cantik' Ini? Baru Setahun Bebas Kini Harus Masuk Bui Lagi

26 Januari 2022, 12:41 WIB
Potret Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjabat Bupati Kepulauan Talaud /Instagram @Swmanalip

LABUAN BAJO TERKINI- Nasib Kurang beruntung dialami Mantan Bupati Kepulauan Talaud Periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip.

 

Belum genap setahun merasakan udara bebas dari penjara, kini mantan Bupati Cantik ini harus kembali mendekam di jeruji besi karena kasus maling uang rakyat.

 

Pada selasa 25 Januari 2022, Sri Wahyumi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tinggi Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT di Langkat, Salah Satunya Bupati

Dia terbukti melakukan tindakan pidana maling uang rakyat setelah selama persidangan yang bergulir sejak September 2021 lalu, terungkap fakta bahwa dia menerima suap berbagai proyek selama menjadi Bupati Kepulauan Talaud.

 

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari kontraktor sebesar Rp9 Miliar lebih. Dana haram itu ia peroleh dari 4 ketua Pokja yang ia perintahkan meminta fee proyek dari kontraktor.

 

"Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " kata Hakim ketua , Djamaluddin Ismail.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim dalam OTT di Surabaya, Togar Situmorang: Bukti Mafia Peradilan Itu Masih Ada

Sebelumnya pada 2019 lalu, Sri Wahyumi dihukum dengan kasus serupa. Kala itu ia juga menerima fee proyek dari rehabilitasi pasar Beo dan Pasar Lirung di Talaud.

 

Ia lalu menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten selama dua tahun lamanya. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler