Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Asal Papua Ajukan Gugatan UU Perkawinan ke MK

9 Februari 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pernikahan /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Gagal Nikahi kekasih hatinya lantaran beda keyakinan, Ramos Petage menempuh langkah hukum. 

 

Pria asal Mapia Tengah, Dogiyai, Papua itu mengajukan judicial review UU Perkawinan yang ia yakini sebagai dalang hubungan dia dan sang kekasih harus kandas sebelum ken pelaminan. 

 

Pengajuan peninjauan kembali UU Nomor 16 tahun 2019 oleh Ramos kini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Ketua DPR RI: Kecepatan Harus Diimbangi dengan Keakuratan Berita

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,"tulis Ramos dalam permohonan nya seperti dikutip Labuan Bajo Terkini dari Website resmi MK. 

 

Menurut Ramos Petage, Pada Undang-undang Perkawinan diatur syarat sahnya suatu perkawinan yang tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. 

 

Pada pasal 2 ayat 1 UU tersebut tertulis

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

 

Menurut Ramos Petage, ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusionalnya sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinannya karena ada intervensi yang dilakukan oleh golongan yang diakomodir Negara. 

 

Gugatan Ramos Petage ternyata bukan kali ini saja. Pada tahun 2014 lalu dia mengajukan gugatan serupa. 

 

Namun gugatannya diputuskan ditolak oleh MK melalui putusan nomor 68/PUU-XII/2014. Namun kali ini menurut Ramos Petage mengatakan permohonannya berbeda dan bukan nebis in idem. 

Baca Juga: Ajak BCL Kencan? Ariel: Mau Kemana Sih Kita

Ramos Petage berpendapat, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Sebab, kata Ramos, negara tidak mencampuri urusan ibadah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia akan tetapi menjamin keberlangsungan peribadatan tersebut dapat terlaksana dan terpenuhi dengan baik.

 

"Perkawinan yang dilangsungkan secara beda agama tetap berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan melalui ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon pasangan sebagai suatu hak asasi manusia yang bersifat adikodrati dan merupakan hak privat antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa,"ungkapnya.

 

Selain itu, menurut Ramos Petage, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan juga dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler