Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT

- 20 Juni 2023, 07:50 WIB
Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT
Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT /PORTAL PURWOKERTO /Lasti Martina/Portal Purwokerto

LABUAN BAJO TERKINI- Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) berhasil menghentikan praktik investasi dan pinjaman online ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Japarmen Manalu, Senin 19 Juni 2023.

 

Menurut Japarmen Manalu, praktik investasi maupun pinjaman online ilegal itu telah ditindak atau dihentikan oleh SWID NTT yang terdiri dari sembilan kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu, Tokoh Poco Leok Ingatkan Warga Agar Tidak Mau Dihasut Pihak Luar

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x