"SWID NTT melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap investasi maupun pinjaman online ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang,"kata Japarmen.
Dikatakan Japarmen, sejak Januari 2023, tercatat sebanyak SWID NTT terus melakukan koordinasi dan 11 kali edukasi berkaitan dan pinjaman online dan investasi ilegal di provinsi tersebut.
Menurut dia, dalam rangka menangani isu perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK NTT juga mendorong literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka maupun dalam jaringan dan melalui publikasi media sosial.
Hingga akhir Mei, lanjut dia, OJK NTT telah melakukan kegiatan edukasi yang menjangkau sekitar 11.700 orang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota yaitu Kupang, Belu, Alor, Lembata, Ende, Manggarai Barat, dan Kota Kupang.
Selain itu, digelar edukasi melalui dialog di radio, dan pelaksanaan kompetensi cerdas cermat secara virtual di Kota Kupang.