Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT

- 20 Juni 2023, 07:50 WIB
Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT
Dua Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Ngada dan Kota Kupang Dihentikan, Ini Penjelasan OJK NTT /PORTAL PURWOKERTO /Lasti Martina/Portal Purwokerto

Japarmen mengatakan, pada sisi lain, pihaknya juga terus mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan keuangan nasional.

Baca Juga: Menkopolhukam: Pinjol Ilegal Itu Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Saat ini, kata dia, telah terbentuk 23 TPAKD di NTT yang terdiri dari tingkat provinsi, kota, dan 21 kabupaten.

Ia mengatakan, berbagai upaya ini untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar warga di NTT tidak terjebak atau menjadi korban praktik investasi ilegal.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah