Dihentikan OJK, 6 Entitas Investasi di NTT Ini Ternyata Ilegal, Ada yang Didenda Hingga Rp 10 Miliar

- 5 Agustus 2022, 20:11 WIB
OJK
OJK /Labuan Bajo Terkini /Ojk. Go. Id

Japarmen Manalu mengatakan dalam berbagai kesempatan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat NTT agar selalu waspada dengan penawaran investasi bodong.

Masyarakat diimbau untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) ketika menghadapi sebuah tawan investasi. Prinsip Legal yaitu memahami apakah sebuah investasi itu memiliki dasar hukum atau izin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak.

Baca Juga: Wah Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Ini,Berikut Besaran dan Kategori Penerimanya

Sedangkan aspek Logis yaitu mencermati wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan dari sebuah investasi.

Ia menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam mengakses pinjaman berbasis aplikasi dalam jaringan yaitu meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, yang bisa diperiksa melalui situs ojk.go.id.

Selain itu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x